Problematika Calon Independen di Era Normal Baru

Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018 yang lalu.

Tayang:
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Pilkada 2020 

Dari aspek electoral (electoral aspect) adalah bagaimana prinsip, norma dan aturan main pemilukada harus dijalankan dengan baik dan benar. Secara etimologis, (www.kbbi.web.id), verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya.

Faktual ialah berdasarkan kenyataan, mengandung kebenaran. Maka faktual dapat dimaknai adanya kebenaran administratif dan kebenaran fakta (nyata ada dan diakui). Secara administrasi, verifikasi dilakukan agar dokumen yang disyaratkan lengkap, sah dan benar.

Secara kebenaran fakta ialah bahwa pengecekan yang dilakukan harus langsung, nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses vertual ini, beberapa potensi masalah yang akan muncul antara lain: pertama, tidak dilakukan vertual sesuai jadwal dan ketentuan maka dapat diduga PPS melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi pidana pasal 185B dan pasal 186 UU No.10/2016.

Kedua, pendukung membantah dan membuat pernyataan tidak mendukung bacakada dimaksud maka  dapat diduga ada delik pidana pemalsuan (pasal 185A).

Ketiga, pendukung berstatus penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan/atau jajaran Bawaslu hingga tingkat desa/kelurahan) tercantum namanya tapi tidak menyanggah tertulis maka diduga penyelenggara pemilu tersebut tidak netral atau partisan.

Keempat, pendukung berstatus TNI, POLRI, ASN dan Kepala Desa namanya tercantum tapi tidak membantah secara tertulis maka diduga melanggar UU terkait netralitas, dan lain sebagainya.

Pertanyannya, bagaimana problematika non-electoral dan electoral aspect akan berpengaruh kepada lolosnya bakal calon independen menjadi cakada?

Faktor-faktor yang dikemukan sangat esensial dan menentukan. “Ketidakberesan” yang terjadi dapat berakibat terhadap proses, validitas dan kualitas data serta tujuan vertual itu sendiri.

Pada gilirannya, faktor-faktor ini sangat berpotensi merugikan kepentingan bacakada. Bila tidak terpenuhi jumlah minimal dukungan, KPUD akan menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) maka potensi sengketa pemilukada ke Bawaslu biasanya akan muncul.

Sebaliknya, bila bacakada dinyatakan memenuhi syarat dukungan (MS) padahal ditemukan ketidakberesan, akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum oleh pihak lainnya.

Maka problematika ini mestinya bisa diidentifikasi sejak awal untuk mengantisipasi potensi masalah yang lebih besar.

Semua pihak baik penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), bacakada independen atau tim, masyarakat/pemilih, pemerintah (terkhusus Gugus Tugas Covid-19) maupun pihak terkait lainnya diharapkan mendukung.

Fungsi pengawasan (jajaran Bawaslu) dan partisipasi aktif masyarakat menjadi strategis perannya.

Namun komitmen dan konsistensi untuk memastikan prosedur dan substansi pemilukada yang taat asas, demokratis, transparan dan akuntabel menjadi kata kunci terpenting cara mengatasi problematika yang ada.

Semoga!.

Gambar mungkin berisi: 1 orang

*Penulis : Herdi Munte, S.H,M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Periode 2013-2018 dan 2018-2023

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved