Korupsi Pengadaan Lahan Pengadilan Agama di Dairi yang Jalan di Tempat Segera Disidangkan

Korupsi pengadaan lahan Pengadilan Agama Sidikalang yang sempat jalan di tempat akhirnya bakal segera disidangkan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DOHU LASE
KAPOLRES Dairi, AKBP Leonardo Simatupang menjelaskan kemajuan penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Pengadilan Agama Sidikalang, yang sempat mandek hampir lima tahun, Rabu (8/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com,DAIRI-Kasus korupsi pengadaan lahan Pengadilan Agama Sidikalang tahun 2012 lama jalan di tempat.

Setelah bertahun-tahun mandek, kasus ini akhirnya bakal segera disidangkan.

Menurut Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, penyidik telah merampungkan berkas korupsi tersebut.

Katanya, mereka telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (tahap P-22) ke Kejari Dairi.

Sidang Dakwaan Korupsi Surat Berharga Bank BUMD, Eks Komisaris Utama Disebut Terima Rp 100 Juta

"Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, kita menetapkan dua tersangka, yaitu Dra Siti Hadijah dan oknum Kades Sitinjo bernama Darwin Alboin Kudadiri," kata Leo, Rabu (8/7/2020).

Kedua tersangka ini dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 lantaran diduga telah memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dengan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara.

"Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau penjara minimum empat tahun dan maksimum 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Surat Berharga Bank BUMD Rp 202 Miliar

Leo mengatakan, penanganan kasus korupsi terhadap proyek APBN tahun anggaran 2012 itu berangkat atas laporan nomor: LP/148/VII/2015/SU/DAIRI/Reskrim tanggal 28 Juli 2015.

Ia mengatakan, begitu mengemban jabatan Kapolres Dairi pada November 2019 silam, dirinya langsung meminta laporan Kasat Reskrim mengenai kasus-kasus mandek yang ditangani Polres Dairi, termasuk kasus korupsi ini.

Lalu, ia memerintahkan untuk segera memproses dan menuntaskannya.

Mantan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Saksi Kasus Korupsi PDAM Tirta Kualo Rp 1,9 Miliar

"Ini dilakukan, karena saya ingin memberi kepastian hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana.

Jadi, kasus ini, pada saat saya menjabat lah diproses secara tuntas, sehingga kasus itu bisa P-21," kata Leo.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi sekitar tanggal 14 Desember 2012 silam.

Kades Sitinjo Darwin Alboin Kudadiri bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Dra Siti Hadijah, diduga bersekongkol melakukan mark-up harga lahan di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, milik warga bernama Albi Silalahi.

Harga lahan seluas 3.000 m² untuk pembangunan Pengadilan Agama Sidikalang digelembungkan menjadi Rp1,5 miliar.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved