Deret Fakta Maria Pauline Lumowa Sang Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun, Diciduk selepas 17 Tahun Buron

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit

TribunStyle.com/kolase Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI. (TribunStyle.com/kolase Arsip Kemenkumham) 

Menilik sepak terjang pembobol bank BNI Rp 1,7 Triliun yang ditangkap setelah 17 tahun buron. Lantas siapa sebenarnya sosok Maria Pauline Lumowa ini?. Bagaimana pula sepak terjangnya hingga menjadi buronan internasional?

TRI BUN-MEDAN.com - Nama Maria Pauline Lumowa kini tengah menjadi sorotan publik.

Maria merupakan buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI, diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

 

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (ARSIP KEMENKUMHAM)

Lantas siapa sebenarnya sosok Maria Pauline Lumowa ini?

Bagaimana pula sepak terjangnya hingga menjadi buronan internasional?

Dikutip dari Kompas.com, inilah 5 fakta Maria Pauline Lumowa selengkapnya.

1. Bobol bank BNI Rp 1,7 Triliun

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved