Deret Fakta Maria Pauline Lumowa Sang Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun, Diciduk selepas 17 Tahun Buron

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit

TribunStyle.com/kolase Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI. (TribunStyle.com/kolase Arsip Kemenkumham) 

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

2. Diekstradisi dari Serbia

Yasonna Laoly mengungkapkan, Maria Pauline Lumowa telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).

Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (ARSIP KEMENKUMHAM)

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

3. Sempat dilindungi Belanda

Belakangan, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut disidangkan di Belanda.

4. Ada gangguan hingga manuver pihak Maria

Yasonna Laoly menyebut adanya gangguan saat hendak mengekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved