Update Covid19 Sumut 13 Juli 2020

Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemko Medan Atur Jadwal Buka Diskotek, Pub dan Karaoke

Pembukaan tempat hiburan tercantum dalam peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 tahun 2020, tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

DOK. Humas Pemerintah Kota Medan
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, saat mengisi dalam webinar dengan Fisip USU, melalui Command Center Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski angka positif Covid-19 terus meningkat di kota Medan, Pemerintahan Kota (Pemko) Medan tetap mengizinkan tempat hiburan dibuka.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 tahun 2020, tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid-19.

Di bagian ke-11 Perwal tersebut, pada kegiatan di tempat hiburan di pasal 20 disebutkan bahwa pelaksanaan ABK pada kondisi pandemi Covid-19 di kegiatan tempat hiburan meliputi beberapa tempat yakni, destinasi pariwisata, arena permainan, karaoke, diskotik, life music, bioskop, spa, panti pijat, refleksi, salon, barbershop, pusat kebugaran, billiard, dan golf.

Dalam Perwal tersebut diwajibkan bagi setiap tempat hiburan untuk membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19 yang bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Gugus Tugas Daerah, menggunakan masker, melarang masuk setiap orang yang tidak memakai masker, melakukan pembersihan, sterilisasi atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada arena permainan,

Medan Penyumbang Terbanyak Pasien Baru Covid-19 Hari Ini, Berikut Sebaran Lengkapnya di Sumut

Selain itu menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan mendeteksi suhu tubuh setiap orang di pintu masuk, jika suhu pemeriksaan terdeteksi lebih dari 37,3 derajat (dengan jarak 5 menit) tidak memperbolehkan masuk dan menganjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Selain itu, diwajibkan pula menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan dan atau pembersih tangan (hand sanitizer) di pintu masuk, dan tempat-tempat strategis lainnya pada tempat hiburan.

Serta memastikan sabun/hand sanitizer diisi ulang secara rutin, menyiapkan cover mic microphone atau mic, membatasi jumlah pengunjung, menyiapkan pintu masuk dan pintu keluar masing-masing harus ada 1 (satu) pintu masuk dan 1 (satu) pintu keluar.

Untuk jam operasional kegiatan di tempat hiburan mulai Senin sampai dengan Jumat, dapat beroperasu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pandemi Covid-19 Belum Ada Tanda-tanda Berakhir, Masyarakat Harus Beradaptasi di Masa New Normal

Khusus bagi usaha tempat hiburan seperti karaoke keluarga jam operasional dapat dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB

Sedangkan jam operasional Karoke umum dimulai pukul 14.00 WIB, sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan diskotek, pub, live music jam operasionalnya dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution telah mensosialisasikan bahwa Pemko Medan tidak menggunakan istilah New Normal, melainkan Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru ini akan menjadi pedoman untuk masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari di dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya ini," ujarnya.

Akhyar mengatakan, selain akan menerapkan Perwal tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Pandemi Covid-19, Pemko Medan tetap menjalankan dan menegakkan Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pengusaha Harus Selalu Berpikiran Positif, Beradaptasi, Berinovasi dan Berkreasi

"Sifatnya untuk mendisiplinkan masyarakat. Salah satunya wajib mengenakan masker bagi siapapun yang berada di wilayah Kota Medan," ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini warga yang Positif Covid-19di Medan, didominasi oleh OTG, sehingga hal ini membuat setiap orang yang keluar rumah harus menaati protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved