Warga Mentawai Resah, Ayah dan Putrinya Lakukan Hubungan Inses hingga Hamil, Sebut Suka Sama Suka

Ayah tega menyetubuhi anak kandungnya M hingga hamil dua bulan dikarenakan korban mirip mantan istrinya.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/INEWS
Ilustrasi kasus pencabulan anak kandungnya. 

Setelah keduanya diamankan pihak kepolisian dilakukan interograsi kepada keduanya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya.

"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, " paparnya.

Mengaku Hubungan suka sama suka

M sendiri diketahui hamil setelah berobat di Puskemas yang diantar oleh tante korban.

"Diketahui hamil ketika berobat di puskemas pembantu.

Mendengat kabar tersebut, keluarga pun terkejut, " ungkapnya.

Awalnya M tidak mau mengatakan kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar.

Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, " sebutnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri, " paparnya. 

Pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Seorang Ayah di Bali Tega Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan

Sebelumnya juga, dengan kasus yang hampir sama, seorang pria berinisial, JKA (46), warga Desa Adat Muntigunung, Karangasem, tega menghamili anak kandungnya yang berinisial, NNG (19), hingga melahirkan.

Kasus yang terjadi pada 2015 ini baru terungkap pada 22 Maret 2020 setelah pelaku dan korban disidang tokoh Desa Adat.

Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban telah melahirkan pada 2016.

Menurutnya, laporan tentang kasus ini telah diterima tokoh Desa Adat Muntigunung pada 2017. Pelaku dan korban pun disidang di hadapan tokoh adat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved