Update Covid19 Sumut 16 Juli 2020

Belum Semua Rumah Sakit di Medan Berlakukan Tarif Rapid Test Sesuai Edaran Kemenkes

Meski Kemenkes telah menetapkan tarif pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test Rp 150 ribu, namun belum semua rumah sakit melaksanakannya.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tim medis menyusun hasil rapid test di Direktorat Sabhara Polda Sumut, Medan, Rabu (24/6/2020). Kegiatan rapid dan swab test massal tersebut dilaksanakan dalam rangka Hut Bhayangkara ke-74. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tarif rapid test di Kota Medan hingga kini masih bervariasi.

Meski surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test Rp 150 ribu, namun belum semua rumah sakit melaksanakannya.

Sejauh ini, RSUP H Adam Malik Medan (HAM) telah berlakukan tarif Rapid Test Rp 150 ribu, sesuai dengan surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Kassubag Humas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan, pihak RSUP H Adam Malik sudah menetapkan tarif rapid test sesuai surat edaran sejak Senin (13/7/2020) lalu.

"Iya sudah diterapkan," ujarnya.

Namun, pihak RSUP HAM belum menggunakan alat rapid test buatan Kemenkes.

"Kalau itu belum. Kami belum dapat yang lokal. Masih menggunakan alat yang impor. Tapi kebetulan kita dapat alat rapid test yang harganya masih bisa mengikuti ketentuan batas tarif tertinggi dari Kemenkes," ungkapnya.

Lanjut Rosa, dalam penyediaan alat rapid test buatan lokal, pihaknya berharap surat edaran itu didukung juga dengan alatnya.

"Untuk yang lokal infonya akan tersedia Agustus. Ya harapan kita tetap sama. Kita berharap surat edaran tersebut segera diikuti dengan ketersediaan alat rapid test dipasaran yang terjangkau," jelasnya.

Tidak hanya RSUP HAM, rumah sakit swasta yakni Permata Bunda yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan juga telah melakukan penyesuaian tarif.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2020) malam, Humas RS Permata Bunda, Helmi menuturkan bahwa untuk tarif pemeriksaan rapid test yakni Rp 150 ribu.

"Sudah Rp 150 ribu. Sudah penyesuaian," ungkapnya.

Saat disinggung kapan menerapkan penyesuaian tarif, kata Helmi, pihak rumah sakit langsung mengambil siakp setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

"Begitu surat edaran keluar, kita sudah melakukan penyesuaian tarif," ujarnya.

Namun, belum semua rumah sakit milik pemerintah telah melaksanakan penyesuaian tarif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved