Update Covid19 Sumut 16 Juli 2020

Belum Semua Rumah Sakit di Medan Berlakukan Tarif Rapid Test Sesuai Edaran Kemenkes

Meski Kemenkes telah menetapkan tarif pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test Rp 150 ribu, namun belum semua rumah sakit melaksanakannya.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tim medis menyusun hasil rapid test di Direktorat Sabhara Polda Sumut, Medan, Rabu (24/6/2020). Kegiatan rapid dan swab test massal tersebut dilaksanakan dalam rangka Hut Bhayangkara ke-74. 

RSUD Pirngadi Medan hingga kini belum menetapkan tarif sesuai dengan edaran Kemenkes.

Hal tersebut dikatakan Humas RSUD Pirngadi, Edison saat dikonfirmasi.

Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa hingga saat ini masih menerapkan Rp 300 ribu untuk biaya rapid test.

"Masih Rp 300 ribu," ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini pihak rumah sakit masih akan membahas biaya rapid test.

"Belum tahu kapan penyesuaian tarif. Pihak rumah sakit masih mau merapatkan tentang unit cost-nya (harga per item)," kata Edison.

Beberapa rumah sakit yang telah melakukan penyesuaian tarif belum membeberkan alat yang digunakan, namun memastikan tetap mengikuti standarisasinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat. Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) lalu.

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved