Update Covid19 Sumut 16 Juli 2020
Belum Semua Rumah Sakit di Medan Berlakukan Tarif Rapid Test Sesuai Edaran Kemenkes
Meski Kemenkes telah menetapkan tarif pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test Rp 150 ribu, namun belum semua rumah sakit melaksanakannya.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300 ribu tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100 ribu," kata dia.
Dilansir dari www.Kompas.com, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150 ribu)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020), kemarin.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
(mft/tribun-medan.com)