Tarif Rapid Test di Bandara Kualanamu Rp 145 Ribu

Pengelola Bandara Kualanamu kini menyediakan layanan fasilitas rapid test bagi calon pengguna jasa penerbangan yang belum memiliki surat bebas covid

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Pelayanan pemeriksaaan rapid test berbayar untuk calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu dikunjungi oleh warga Kamis, (16/7/2020). 

"Pesawatnya belum tahu mau naik apa ini. Cuma berangkatnya besoklah. Ada acara jambore makanya anak-anak tidak ikut. Kalau pergi ada acara ya tentu biaya rapid test banyak lagi yang dikeluarkan," kata Lia yang hasil rapid testnya non reaktif.

Sementara itu Executive General Manager Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo menjelaskan layanan ini dilakukan atas kerjasama dengan anak perusahaan mereka dari PT Angkasa Pura Solusi (APS).

Pihaknya juga melibatkan Laboratorium Klinik PT Kimia Farma dalam penyediaan fasilitas rapid test.

Ia menyebut hal ini sebagai bentuk dukungan atas program pemutusan penyebaran Covid-19.

"Jadi kita menyediakan sebagai layanan bagi calon pengguna jasa bandar udara yang membutuhkan. Sementara memang untuk calon pengguna jasa bandar udara saja, semoga mempermudah," ucap Djodi Prasetyo.

Disebut apa yang dilakukan ini, lanjut Djodi, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Diterangkannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menetapkan setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Sebelumnya disebutkan ketentuannya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.

“Ketentuan baru saat ini mengatur bahwa rapid test dan PCR test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test,” kata Djodi Prasetyo.

Ia pun menyebut, biaya yang dikenakan di bandar udara KNIA untuk rapid test sekitar Rp 145.000.

Hasilnya akan diberitahukan sekitar 15-20 menit dari awal pemeriksaan.

Ia menekankan fasilitas tersebut untuk mempermudah kelancaran perjalanan bagi pengguna jasa bandara yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan demikian proses pemeriksaan di Bandara Kualanamu berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik.

"Sesuai surat edaran, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan surat keterangan negatif atau non-reaktif Covid-19," kata Djodi.

Melalui aplikasi pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik pada era new normal melalui Kualanamu menjadi lebih mudah. Disebut kalau pemeriksaan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Travelation yang bisa diakses di situs travelation.angkasapura2.co.id.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved