Terkait Kasus Buronan Rp 940 Miliar Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Pol Prasetyo Utomo

Jenderal Prasetyo diduga sudah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra 

SEPAK terjang Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar, menampar kewibawaan lembaga negara Indonesia dan mencoreng penegakan hukum.

Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009.

Diketahui kemudian, ia memiliki kewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012.

Di tengah pandemi Corona, di awal Juni, buronan itu melenggang santai masuk ke Indonesia.

Ia mendatangi rumahnya di Jakarta, mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KTP elektroniknya selesai tak sampai dua jam.

Setelah itu, ia bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani penasihat hukumnya dari Anita Kolopaking and Partners untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Kemudian melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Usai mengurus semuanya, Djoko Tjandra kembali melenggang ke luar negeri dengan santainya.

Kok bisa?

Ada banyak pertanyaan yang layak diajukan kepada sejumlah lembaga terkait.

Kepada pihak imigrasi, apakah mereka tidak tahu kalau Djoko Tjandra melintas di bandara?

Kepada Kejaksaan Agung yang adalah eksekutor utama, apakah mereka buta sama sekali terhadap manuver buronan yang paling dicari ini?

Pertanyaan juga pantas diajukan kepada Kementerian Luar Negeri.

Tidakkah mereka mencium gerak-gerik Djoko Tjandra di Malaysia dan Papua Nugini?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved