Brigjen Prasetijo Utomo Mendadak Sakit dan Darah Tinggi Setelah Dicopot dari Jabatannya

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri dirawat di RS Polri.

Kolase foto/net
Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra 

Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.

Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.

Tanggapan HMI

Terbitnya surat jalan Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron jadi perbincangan publik.

Diketahui, surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Sebuah surat jalan Djoko Tjandra buronan Bank Bali yang membuat gaduh ini bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Pertama kalinya, surat jalan Djoko Tjandra terbit tersebut digaungkan oleh pihak Indonesian Police Watch (IPW).

Mantan Anak Buah Susi Pudjiastuti Dilengserkan Edhy Prabowo dari Dirjen KKP

Diketahui, surat Djoko Tjandra ini berisi keberangkatan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Kalimantan Barat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada tanggal 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Menanggapi hal ini, Sekjen Bakornas LEPPAMI PB HMI Rizki, mengatakan adanyak sikap koorperatif Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved