Mantan Anak Buah Susi Pudjiastuti Dilengserkan Edhy Prabowo dari Dirjen KKP
Dia merasa bangga dan tersanjung menjadi bagian dari KKP. Dedikasi, loyalitas, militansi, kemampuan teknis, dan komitmen pegawai KKP luar biasa.
Menurut Agung, diberhentikannya Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 106 beleid itu menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
"Maka, sejak Senin (13/7/2020), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," kata Agung.
Sebetulnya dalam Pasal 106 ayat (1), JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam keputusan presiden.
Dalam ayat (2), JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, dan pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Ketentuan di ayat (2) tersebut dapat dikecualikan dalam ayat (3) sepanjang mendapat persetujuan dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari menteri, kepala BKN, dan menteri keuangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengser dari Dirjen KKP, Zulficar: Mundur atau Dimundurkan, Tak Perlu Heboh atau Drama"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/edhy-prabowo-dan-susi-pudjiastuti-saat-acara-pisah-sambut-2.jpg)