Update Covid19 Sumut 19 Juli 2020
Kemenkes Patokan Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Kadinkes Sumut: Kebijakan Akan Berjalan
Beberapa RS telah menerapkan tarif Rapid Test sesuai surat edaran Kemenkes yakni, RSUP H Adam Malik, RS Permata Bunda, RS Elisabeth, dan RS Haji.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, Rp 150 ribu, mulai diterapkan dibeberapa rumah sakit.
Seperti di Kota Medan, beberapa rumah sakit telah menerapkan tarif Rapid Test sesuai surat edaran Kemenkes yakni, RSUP H Adam Malik, RS Permata Bunda, RS Elisabeth, RS Haji Medan.
Penerapan harga sesuai surat edaran Kemenkes, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, proses sudah bagus.
Di mana kebijakan yang dikeluarkan kementerian Kesehatan akan berjalan.
"Rumah-rumah sakit saat ini sedang berproses. Prosesnya menurut saya sudah bagus. Saya yakin kebijakan itu akan berjalan," ujarnya, saat dikonfirmasi Tri bun Medan pada Minggu (19/7/2020).
Meski belum seluruh rumah sakit di Sumatera Utara melakukan penerapan sesuai edaran Kemenkes, lanjut Alwi, namun pihaknya memastikan perlahan penyesuaian akan merata.
"Itu sudah pasti jalan. Karena hukum pasar kan berlaku," bebernya.
• Ini Kata Ahli Epidemiologi Soal Rapid Test
Namun saat disinggung apakah nantinya adanya sanksi yang diberikan terhadap rumah sakit yang tidak menjalani penyesuaian tarif, Alwi menuturkan bahwa sanksinya dari masyarakat itu sendiri.
"Sanksinya dari masyarakat aja. Kalau lebih dari Rp 150 ribu tentu masyarakat pasti tidak mau kan," katanya.
Namun dalam hal pengawasan, pihak dinas kesehatan Sumatera Utara belum membeberkan apakah ada tim yang akan menyoroti penyesuaian tarif Rapid Test.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketidak adaan sanksi bagi pihak yang menyediakan fasilitas Rapid Test, Dirut LBH Medan, Ismail Lubis menyoroti hal tersebut.
Menurutnya, ketidak adanya pengawasan dalam hal penyesuaian tarif Rapid Test sesuai surat edaran Kemenkes, akan menjadi semacam bisnis.
• Tarif Rapid Test di Bandara Kualanamu Rp 145 Ribu
"Begini. Inikan kita lihat sudah menjadi semacam dibisniskan ya, terkait rapid tes ini, karena memang tidak ada aturan yang tegas dan mempunyai dasar hukum. karena itu hanya merupakan imbauan saja, baik itu yang berkaitan dengan tarif maupun siapa yang berwenang mengeluarkan. sehingga hal ini menjadi bahan bagi pihak-pihak untuk mengambil keuntungan, lagi-lagi yang korban adalah masyarakat," katanya.
Kekhawatiran akan ketidak penyesuaian tarif Rapid Test, lanjut Ismail, maka diharapkan adanya peraturan tegas dari pemerintah sendiri.
"Makanya kita berharap agar ada peraturan yang tegas misalnya setingkat peraturan menteri, terkait biaya dan juga siapa yg berwenang," sebutnya.(mft/tri bun-medan.com)