Kakek 91 Tahun Asal Siantar Digugat Cucu Lantaran Harta Warisan
Kakek renta yang cuma bisa berbaring di tempat tidur digugat cucu karena persoalan harta warisan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
T R I B U N-MEDAN.com,SIANTAR-Pengadilan Agama (PA) Siantar menjadi saksi bisu pertikaian yang terjadi antara anak, tiga cucu dengan kakek mereka sendiri bernama Hangga Halim (91).
Perkaranya adalah soal tanah hibah yang diwariskan.
Dari sistem informasi yang dimuat PA Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah satu unit rumah yang selama ini ditinggalinya bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Siantar.
• Hati Kecil Darmina Menjerit, Ibu Paruh Baya Digugat 2 Anak Kandung, Terucap Kata Tak Ingin Mengutuk
Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat empat orang yang menjadi penggugatnya, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan tiga orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan.
Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari, anak dan cucunya berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember 2019.
Mulanya, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M² yang kini ia tempati bersama Muhanmad Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II.
Dalam surat gugatan itu, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hibah.
• Oknum Perwira Polwan di Binjai Digugat Terdakwa Penipuan, Dituding Gelapkan Uang Ratusan Juta
"Padahal tergugat I, kakek Hangga, telah membagi hibah kepada setiap anaknya," ujar Chucha, Senin (20/7/2020).
Ia mengatakan, penggugat menilai bahwa harta sebidang tanah dengan luas 3.786 milik kliennya yang diberikan kepada Muhammad Ali Damanik tidak tepat sasaran.
Mereka menilai, tidak tepat diberikan hibah lantaran merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978 silam.
Menanggapi itu, Ali Damanik yang juga turut hadir tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya itu.
• Deretan Artis Senasib Zumi Zola, Digugat Cerai saat Kondisi Terpuruk, Berada di Balik Jeruji Besi
Ali yang bekerja sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN) itu mengatakan, jika akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.
"Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu.
Mereka bilang aku tidak anak kandung, tapi titipan dari seseorang.
Aku juga tidak tahu pasti terkait itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu ya tergugat I (Hangga Halim)," terangnya.
• Wali Kota Padangsidempuan Digugat ke PTUN, Ternyata Gara-gara Hasil Test Swab Wanita PDP Meninggal