Breaking News

Update Covid19 Sumut 22 Juli 2020

Puskesmas Akan Uji Swab Tujuh Warga Reaktif Saat Rapid Test di Pasar Jahe Simalingkar

Setelah mendapatkan hasil tersebut, pihak Puskesmas Simalingkar akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/MAURITS
PELAKSANAAN rapid test di Pasar Jahe Simalingkar, Selasa (21/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Jahe Simalingkar, Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan datang ke lokasi rapid test yang dilaksanakan Puskesmas Simalingkar,Selasa (21/7/2020).

Dari hasil rapid yang telah berlangsung, pihak Puskesmas Simalingkar menyampaikan ada sejumlah orang yang dinyatakan reaktif.

"Dar hasil rapid yang kita dapatkan ada sebanyak 61orang yang dinyatakan non reaktif dan tujuh orang yang dinyanyatakan reaktif," ujar dr Esther Sitompul setelah dikonfirmasi usai pemeriksaan rapid digelar pada Rabu (22/7/2020).

Setelah mendapatkan hasil tersebut, pihak Puskesmas Simalingkar akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan.

1.295 Personel Dilibatkan Dalam Operasi Patuh Toba 2020

"Kita akan tetap berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan," sambungnya.

Kepala Puskesmas Simalingkar, dr Rosleyn Bakkara menuturkan bahwa setiap warga atau pedagang di Pasar Jahe Simalingkar dinyatakan reaktif akan melakukan swab test.

Dia juga menambahkan, "masyarakat yang hasil rapid testnya reaktif diwajibkan untuk isolasi mandiri di rumah sampai hasil Swabnya keluar."

Pihaknya juga masih tetap melakuan pemeriksaan swab dan memantau perkembangan kesehatan masing-masing yang reaktif.

Berita Foto: Edy Rahmayadi Meninjau Ruang Isolasi Covid-19 RSUP Adam Malik Berstandar Internasional

"Bagi masyarakat yang hasil rapid test nya reaktif kita akan melakukan swab dan pemantauan," lanjutnya.

Dia juga menuturkan bahwa mereka akan melakukan sosialisasi secara mobile ke masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan

"Sosialisasi mengenai pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid 19 sesuai Perwal Kota Medan nomor 27 Tahun 2020," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved