Dua Kali Masuk Penjara karena Curi Sepeda Motor Ibu Kandung, Hakim: Anak Durhaka Kau Ya?
Sebelumnya, dia juga pernah diseret ke meja hijau atas perkara yang sama, yakni mencuri sepeda motor ibu kandungnya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
Ia menyebutkan kejadian ini merupakan kedua kalinya sang anak mencuri sepeda motor ibunya.
"Ini menjadi kasus yang kedua Yang Mulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia udah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama," ucap Rupiana, yang membuat hakim terkejut.
Dilanjutkannya, untuk perkara ini hampir sama modusnya dengan peristiwa sebelumnya.
Terdakwa mengambil kunci sepeda motor ibunya yang berada di kamar dari jendela.
Sementara itu, terdakwa membenarkan semua perkataan ibunya tersebut.
• Bakar Rp 400 Juta Sejam, Pesawat Terbesar Ini Terpaksa Terbang tanpa Penumpang, Ini Tujuannya
• Mantan Ojol Asal Medan Lulus Perwira TNI-AL, Ini Dia Sosok Letda Abdul Malik
• AKHIRNYA Makhluk Misterius Pengisap Darah Ternak di Taput Terekam CCTV
Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari dan Yovita Tarigan, perkara ini bermula pada Kamis (23/3/2020) sekitar pukul 5 sore, terdakwa yang sedang berada di dalam rumah langsung keluar rumah menuju jendela kamar orang tua terdakwa.
Setelah membuka paksa daun jendela kamar tersebut, lalu tanpa seizin dan sepengetahuan ibu kandungnya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor matic.
Terdakwa lalu membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah tersebut lalu membawanya pergi, dan langsung menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp 1 juta.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
