Dua Kali Masuk Penjara karena Curi Sepeda Motor Ibu Kandung, Hakim: Anak Durhaka Kau Ya?

Sebelumnya, dia juga pernah diseret ke meja hijau atas perkara yang sama, yakni mencuri sepeda motor ibu kandungnya.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Arafiq Chaniago (pojok kiri atas) mendengarkan keterangan ibunya melalui sidang teleconfrence di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Arafiq Chaniago (35), warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2020), karena telah mencuri sepeda motor di rumah ibu kandungnya.

Ini merupakan perkara kedua yang dihadapi Arafiq Chaniago. Sebelumnya, dia juga pernah diseret ke meja hijau atas perkara yang sama, yakni mencuri sepeda motor ibu kandungnya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi yakni ibu kandung terdakwa, Rupiana Sipayung.

Dijelaskannya, perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis matic berwarna hitam pada hari Kamis (26/3/2020) dari rumahnya.

"Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami, malah dia ngambil kuncinya dari jendela kamar saya," kata Rupiana Sipayung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo.

Melonjak Lagi 100 Kasus Baru Covid-19 di Sumut, Total 3.263 Orang, Meninggal Bertambah 9 Orang

BREAKING NEWS: Hari Pertama, Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Toba

VIRAL Anak Putus Sekolah di Medan Gegara Tak Ada KK, Tulis Surat Pak Jokowi, Awak Mau Belajar Lagi

Dikatakannya, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa motor tersebut diambil, karena dia berada di ruangan yang berbeda.

"Saya di rumah, tapi di ruangan lain. Tahunya kami suara kereta udah hidup, tapi pas kami kejar dia lari pak," kata ibu terdakwa itu.

Parahnya lagi, anaknya itu telah menggadai sepeda motor dan

"Sepeda motornya digadaikannya sama orang pak. Satu jam kemudian, dia balik ke rumah, dia minta uang 1 juta untuk menebus kereta (sepeda motor)," kata Rupiana.

ibu terdakwa yang lansunh ditimpal hakim dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah anak durhaka.

"Anak durhaka kau ini ya, udah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama mamakmu,” tukas Hakim Sutardodo kepada terdakwa.

“Jadi ibu kasih juga (permintaan uang)?," imbuhnya.

"Enggaklah Yang Mulia, rugi dua kalilah saya. Udah kereta (sepeda motor) saya digadai, minta uang satu juta lagi," jawab Rupiana.

Hakim kemudian menanyakan sudah berapa kali terdakwa melakukan pencurian tersebut.

Rupiana Sipayung pun tak mau menutup-nutupi kejahatan anaknya.

Ia menyebutkan kejadian ini merupakan kedua kalinya sang anak mencuri sepeda motor ibunya.

"Ini menjadi kasus yang kedua Yang Mulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia udah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama," ucap Rupiana, yang membuat hakim terkejut.

Dilanjutkannya, untuk perkara ini hampir sama modusnya dengan peristiwa sebelumnya.

Terdakwa mengambil kunci sepeda motor ibunya yang berada di kamar dari jendela.

Sementara itu, terdakwa membenarkan semua perkataan ibunya tersebut.

Bakar Rp 400 Juta Sejam, Pesawat Terbesar Ini Terpaksa Terbang tanpa Penumpang, Ini Tujuannya

Mantan Ojol Asal Medan Lulus Perwira TNI-AL, Ini Dia Sosok Letda Abdul Malik

AKHIRNYA Makhluk Misterius Pengisap Darah Ternak di Taput Terekam CCTV

Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari dan Yovita Tarigan, perkara ini bermula pada Kamis (23/3/2020) sekitar pukul 5 sore, terdakwa yang sedang berada di dalam rumah langsung keluar rumah menuju jendela kamar orang tua terdakwa.

Setelah membuka paksa daun jendela kamar tersebut, lalu tanpa seizin dan sepengetahuan ibu kandungnya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor matic.

Terdakwa lalu membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah tersebut lalu membawanya pergi, dan langsung menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp 1 juta.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved