Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Senilai 1,5 M, Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang

Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini menghadirkan saksi Atik selaku Bendahara Dinas Kebersihan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

TRIBUN MEDAN/ALIF
KEDUA terdakwa mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. 

Bahwa seluruh rangkaian perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terurai diatas adalah bersifat melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

Kejati Umumkan Dugaan Korupsi di PT PSU Senilai Rp 56 Miliar, Pengamat: Segera Tetapkan Tersangka

Akibat perbuatan terdakwa selaku pihak penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan Pengadaan Mesin Pengolahan Sampah Anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai TA 2015 bersama-sama dengan saksi Harmeini, maka telah terjadi kerugian keuangan negara yang setidak-tidaknya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigati dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 44/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah sebesar Rp 1.514.993.578

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) Jo  Pasal18 UndangundangNomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas jaksa. (cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved