Update Covid19 Sumut 27 Juli 2020

MAKIN GANAS, 17 Tenaga Medis di Siantar Positif Covid-19, Dinas Kesehatan Lockdown 14 Hari

"Kalau ditanya benar ya benar. 10 pegawai Dinkes Kesehatan dirawat di Rumkit TNI,"

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N-MEDAN/Alija Magribi
Kepala BPBD sekaligus Juru bicara GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar 

Ronald mengaku tak ingin mengambil risiko hal yang sama menyebar ke pegawai lainnya.

"Saya juga karantina mandiri ini di rumah. Kita gak mau ambil risiko lah, makanya kantor pun ditutup itu," akhir Ronald.

Perwal Soal Denda Protokol Kesehatan di Siantar Belum Jalan

Peraturan Wali Kota (Perwali) No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 yang turut memuat sanksi terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan masih belum diterapkan.

Dikatakan Jubir GTPP Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar, Perwali ini masih disosialisasikan hingga GTPP berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19.

"Perwal itu masih kita sosialisasikan ke masyarakat sembari kita menunggu bagaimana perubahan GTPP di daerah menjadi Satgas daerah sesuai peraturan menteri kesehatan terakhir itu," ujar Daniel.

Bila Perwal nanti diterapkan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan siap-siap untuk menanggung sanksi yang tertuang dalam Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwali No 9 Tahun 2020. Di sini, setiap orang yang tidak mengikuti protokoler kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, setiap badan hukum, instansi, korporasi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau tempat usaha dikenai denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 5 juta.

Sanksi itu mulai teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin sampai denda administratif. Kalau berulang, baru kita denda. Pelanggar juga diberikan surat tanda bukti pelanggaran

(alj/t ribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved