Dinkes Siantar Memilih Lockdown Setelah 17 Tenaga Medis Dinyatakan Positif Covid-19

Mantan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis juga dinyatakan positif Covid-19

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Medis melakukan pemeriksaan swab test kepada warga di Rumah Sakit USU, Medan, Senin (13/7/2020). Pemeriksaan tes usap kepada warga tersebut dilakukan guna mendeteksi Covid-19 secara gratis. 

T R I B U N-M E D A N.com, SIANTAR-Penularan Covid-19 di Kota Siantar agak mengkhawatirkan. Saat ini, virus yang diklaim berasal dari Tiongkok itu menjangkiti 17 orang tenaga medis.

Dari laporan yang diterima Tribun Medan, 17 tenaga medis itu terdiri dari 10 orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar, dua orang pegawai Puskesmas UPTD Kartini dan tiga orang lainnya berasal dari rumah sakit swasta di Kota Siantar.

"Kalau ditanya benar, ya memang benar (ada tenaga medis tertular).

Sekarang 10 orang pegawai Dinkes Kesehatan dirawat di Rumkit TNI," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar, Senin (27/7/2020).

RSU Madani Medan Bantah Covidkan Pasien, Dirut: Sejak Awal Kami Tidak Sebut Pasien Covid

Adapun awal terjangkitnya 10 tenaga medis Dinkes Siantar ini ketika seorang di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Lalu, Dinkes Siantar memutuskan untuk melakukan tes swab terhadap orang yang pernah melakukan kontak ke pasien positif Covid-19 tersebut.

Alhasil, ditemukan sembilan lagi yang terpapar corona.

Menurut Kepala Dinkes Siantar dr Ronald Saragih, begitu massifnya penyebaran Covid-19 di kalangan anggotanya tak terlepas karena unsur kelalaian.

Selama ini, beberapa petugas medis lalai saat mengenakan dan membuka Alat Pelindung Diri (APD).

Antisipasi Covid-19, Pajus Lakukan Penyemprotan Disenfektan

"Padahal mereka sudah kami bekali dengan APD tingkat III," ucap dr Ronald.

Diceritakannya, semula pegawai di Dinas Kesehatan berinisial SS mengeluh karena demam dan menjalani perawatan opname di rumah sakit tentara.

Lantaran demam tak kunjung turun, lalu dilakukan swab dan terkonfirmasi positif.

Setelah itu, kata Ronald, dilakukan tracing kepada pegawai yang satu ruangan dan memiliki kontak erat.

Hasilnya, sejumlah pegawai terkonfirmasi positif.

"Tapi, beberapa di antara mereka ini sudah ada yang sembuh.

Jadi sudah menurunlah yang terinfeksi," kata Ronald.

Karena khawatir penyebarannya akan semakin massif, Ronald dan jajarannya mengambil keputusan untuk melakukan lockdwon selama 14 hari.

"Saya juga karantina mandiri ini di rumah. Kami enggak mau ambil risiko lah, makanya kantor pun ditutup itu," pungkas Ronald.

Kebijakan lock down juga diambil Pengadilan Agama Lubukpakam Klas I B.

Letjen TNI Doni Monardo: Pemerintah Akan Memberi Izin Sekolah Tatap Muka di Luar Zona Hijau Covid-19

Pasalnya, satu orang hakim berinisial N dinyatakan positif Covid-19 dan tengah menjalani perawatan di RS Murni Teguh Medan.

Dari amatan Tribun Medan, di kantor Pengadilan Agama Lubukpakam terpampang informasi yang menyatakan bahwa pelayanan ditutup selama satu minggu.

Kegiatan pengadilan akan kembali normal pada 3 Agustus 2020 mendatang.

"Hari Jumat (24/7/2020) lalu sebenarnya sudah dibuat pengumuman, namun hanya pakai papan saja.

Sekarang dibuat pakai spanduk agar lebih mudah dibaca," kata petugas keamanan di Pengadilan Agama Lubukpakam.

Terpisah, Kadis Kesehatan Deliserdang dr Ade Budi Krista mengatakan hakim N sempat dibawa dan dirawat di RS Grand Med Lubukpakam.

335 Spesimen Selesai Dalam Sehari, Total Sampel Swab Covid Warga Sumut Mencapai 20.394

"Pasien ini sempat enggak masuk-masuk karena sakit.

Kemudian pasien pergi ke Rumah Sakit Grand Med dengan keluhan demam dan batuk.

Dua hari dirawat sesak nafas, lalu dirujuk ke Murni Teguh.

Di sana diswab dan hasilnya keluar positif hari Kamis lalu," kata Ade.

Malaysia Akan Lockdown Lagi, Pasien Covid-19 Terus Meningkat, Masyarakat Abai Protokol Kesehatan

Karena hal itu, lanjut Ade, pihaknya pun langsung melakukan tracing kepada keluarga hakim tersebut.

Saat ini belum ada keluhan dari keluarga hakim N.

Sementara itu, berkaitan dengan kasus Covid-19 ini, mantan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dikabarkan ikut terpapar.

Saat ini, Nurdin di rawat di RS Royal Prima.

"Beliau masih dirawat. Hari ini keluarganya, mulai dari anak, menantu dan cucu menjalani tes sawab.

Namun, hasilnya keluar minggu depan," kata Jubir TGTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah.

Mendadak Jutawan, 3 Profesor Ini Menjadi Tajir Setelah Melakukan Terobosan Besar Obat Covid-19

Berkenaan dengan Nurdin Lubis, yang bersangkutan sempat mengirimkan pesan singkat pada sejumlah pimpinan dan Andalan Kwarda Gerakan Pramuka Sumut.

Dalam pesannya itu, Nurdin mengaku tengah bersama istri tercinta diisolasi dan dirawat di RS Royal Prima Medan.

Adapun petikan pesan yang dibagikan Nurdin yakni,

"Yth kakak pimpinan dan andalan Kwardasu.

Dengan memohon doa dan dukungan moril dari kakak, saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil swab laboratorium USU tanggal 26 Juli, saya dinyatakan positif Covid-19.

Saya dalam perjalanan menuju RS Royal Prima untuk rik (pemeriksaan), badan agak meriang, tanpa ada batuk dan tidak sesak napas.

Sebelumnya, tanggal 23 Juli istri saya dinyatakan positif dengan gejala demam dan batuk dan sekarang dalam perawatan di RS Royal Prima.

Hasil rik dokter masuk dalam kategori ringan/sedang. Alhamdulillah, kondisinya hari ini semakin membaik," kata Nurdin dalam pesan singkatnya.

Setelah Rektor USU, Seorang Guru Besar Dikabarkan Positif Covid-19

Tidak hanya itu, Nurdin juga meminta seluruh jajaran Pramuka untuk melakukan tiga hal.

Pertama, dia meminta agar Sekretaris Kwardasu Dr Rajab Pasaribu mengemban amanah sebagai Ketua Kwardasu selama dirinya menjalani perawatan.

Kedua, Nurdin meminta kepada siapa saja yang sempat berhubungan erat dengannya seminggu terakhir untuk melakukan rapid tes atau swab.

Ketiga, Nurdin berpesan agar kantor Kwardasu disemprot dengan cairan disinfektan. Selama dua hari, jajaran Pramuka diminta bekerja dari rumah.

"Demikian untuk maklum, atas perhatian dan doanya saya ucapkan terima kasih. Wassalam. Salam Pramuka. Nurdin Lubis," kata Nurdin.

Setelah Rektor USU, Seorang Guru Besar Dikabarkan Positif Covid-19

Mulai Berlakukan Sanksi
Berkaitan dengan kasus Covid-19 di Kota Siantar, Walikota Siantar Hefriansyah Noor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Adapun Perwal itu mengatur mengenai sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.

"Perwal itu masih kami sosialisasikan ke masyarakat sembari kami menunggu bagaimana perubahan GTPP di daerah menjadi Satgas daerah sesuai peraturan menteri kesehatan terakhir itu," kata Jubir TGTPP Covid-19 Siantar Daniel Siregar.

25 Kelurahan di Jakarta dengan Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi, Semua Wilayah Terpapar Virus Corona

Bila Perwal ini nantinya diterapkan, lanjut Daniel, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan siap-siap untuk menanggung sanksi yang tertuang dalam Bab VIII pasal 48 ayat (4) Perwal No 9 Tahun 2020.

Di sini, setiap orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, setiap badan hukum, instansi, korporasi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau tempat usaha dikenai denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 5 juta.

Sanksi itu mulai teguran lisan, teguran tulisan, pencabutan izin sampai denda administratif.

Kalau berulang, kata Daniel, maka sanksi denda langsung diberlakukan.(alj/dra/wen)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved