Umur 3 Hari, Bayi Ini Dibuang Orangtuanya dari Jembatan, Ibunya Malu Diperkosa Majikan di Malaysia

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

(FOTO: Dok. Polres Tulang Bawang)( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Pasutri di Tulang Bawang yang membuang bayi mereka ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/7/2020). Pasutri itu mengaku malu atas anak itu karena sang istri hamil karena diperkosa majikannya di Malaysia. 

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

Sandy menambahkan, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Buang Bayi dari Atas Jembatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved