KPK Kembali Penjarakan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut yang Terima Suap dan Korupsi
Dua mantan anggota DPRD Sumut yang terlibat suap dan korupsi menyusul dipenjarakan KPK
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Lalu, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya tersebut, ke 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan 14 anggota DPRD Sumut ini merupakan tahap keempat.
• Kasus Korupsi Gatot Pujo Nugroho Seret Banyak Orang, Sudah 50 Mantan DPRD Sumut Divonis
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.
Ke 50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp3.732.500.000.(wen)