KPK Kembali Penjarakan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut yang Terima Suap dan Korupsi

Dua mantan anggota DPRD Sumut yang terlibat suap dan korupsi menyusul dipenjarakan KPK

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
YouTube KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memperlihatkan para anggota mantan anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada live konfrensi pers penahanan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (22/7/2020) 

T R I B U N-M E D A N.com,MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, dan 2014-2019.

Adapun kedua mantan anggota dewan itu yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

Keduanya dianggap terlibat dalam kasus korupsi pengesahan ABPD semasa Gubernur Gatot Pudjo Nugroho.

Dengan bertambahnya dua orang ini, maka jumlah mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan KPK menjadi 14 orang.

RAPAT MOLOR, 70-an Anggota DPRD Sumut Belum Hadir padahal Paripurna Dimulai Pukul 10.00 WIB

"Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada tanggal 22 Juli 2020.

Hari ini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/7/2020).

Ia mengatakan, untuk tersangka AHH rencananya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur B.

Sementara tersangka M, lanjut Ali Fokri, akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Ali mengatakan, kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

Terkait Kasus Oknum Anggota DPRD Sumut, PDI-Perjuangan Tidak akan Berikan Bantuan Hukum

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka ini lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait pemeriksaan kesehatan ini, satu tersangka berinisial N (Nurhasanah) dinyatakan reaktif, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

Inilah Daftar Nama 3 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap, Diingatkan KPK agar Datang

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan Rp 777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,

terkait dengan Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved