Politisi Sumut Terjerat Kasus Korupsi
Inilah Daftar Nama 3 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap, Diingatkan KPK agar Datang
KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Salomo Tarigan
"Para Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka"
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, pada hari Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya dijadwalkan ada 14 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, namun tiga di antaranya tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Antirasuah tersebut.
Ketiga nama tersangka yang belum memenuhi panggilan KPK adalah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan KPK pada Rabu kemarin.
Karena itu pihak KPK akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Mereka akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ali Fikri, Kamis (23/7/2020).
Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 dalam dua tahap, yaitu:
a. Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut
b. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut,
c. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD
Sumut,