Politisi Sumut Terjerat Kasus Korupsi
Inilah Daftar Nama 3 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap, Diingatkan KPK agar Datang
KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Salomo Tarigan
d. Tahap keempat pada 2020, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut dan menahan 11 di antaranya pada 22 Juli.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait dengan sejumlah hal yakni:
a. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;
b. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan
2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;
c. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan
d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Adapun Nama-nama mantan anggota DPRD Sumut berstatus tersangka yang ditahan KPK adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih.
Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga telah mengatakan Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2020.
Tersangka atas nama, Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan, Robert, Layari, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Terhadap para Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Djarot S Hidayat Bilang Dalangnya Mantan Gubernur Yang Diusung PKS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.