Breaking News

Politisi Sumut Terjerat Kasus Korupsi

Inilah Daftar Nama 3 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap, Diingatkan KPK agar Datang

KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019

Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Salomo Tarigan
YouTube KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memperlihatkan para anggota mantan anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada live konfrensi pers penahanan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (22/7/2020) 

J

Respons Putri Japorman Saragih

Putri Japorman Saragih, Meryl Rouli Saragih akhirnya buka suara terkait penahanan terhadap ayahnya sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

Meryl yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 ini menyebutkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang menjerat ayahnya. 

Japorman Saragih
Japorman Saragih (T r i b u n-Medan.com)

"Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita harus tunduk dan taat terhadap hukum," tuturnya saat dikonfirmasi T r i b u n-medan.com, Kamis (23/7/2020). 

Putri ketiga dari dari eks Ketua DPD PDIP Sumut juga menegaskan proses hukum tersebut harus tetap berjalan. 

"Kita jalani dan hormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas wanita 30 tahun tersebut. 

Sebelumnya Japorman Saragih bersama 10 anggota dewan lainnya telah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan, Rabu (22/7/2020). 

Ke-11 mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara (Sumut).

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di dua Rutan berbeda.  

Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.   

Sementara Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

(Can/Yui/vic/T r i b u n-medan.com)
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved