Aniaya Istri Terekam CCTV, Pengacara Dilaporkan Istrinya ke Mapolres Deliserdang
Perbuatan pelaku FA (41) saat melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya sempat terekam kamera CCTV rumahnya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Seorang pengacara ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perbuatan pelaku FA (41) saat melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya sempat terekam kamera CCTV rumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Saat ini pengacara tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander dan Kanit PPA, Ipda Resti Widya Sari mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya karena kesal.
Saat itu istrinya Ummi Atiah Lubis (29) curiga kalau pelaku telah selingkuh karena sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Selain memukul korban pada bagian kepala pelaku juga sempat menarik paksa istrinya untuk turun dari mobil.
• Sosok Kombes Pol Rachmat Widodo yang Dilaporkan Istri dan Anaknya Karena Diduga Melakukan KDRT
" FA melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit di sekujur tubuh," kata Firdaus Kamis, (30/7/2020).
Karena peristiwa itu, lanjut Firdaus korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolresta, Senin (27/7/2020).
Setelah itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV.
"Kemarin kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Firdaus.
• Meski Sudah Bercerai Lama, Pasangan Artis Hollywood Ini Masih Cekcok, Saling Menuduh Kasus KDRT
Saat dihadirkan dihadapan wartawan FA lebih banyak menundukkan kepalanya.
Karena perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dra/tri bun-medan.com)