Breaking News

Setelah Buron 11 Tahun, Akhirnya Djoko Tjandra Diciduk, Pengacaranya juga Kini Menjadi Tersangka

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma

Editor: Tariden Turnip
Kolase foto/net
Setelah Buron 11 Tahun, Akhirnya Djoko Tjandra Diciduk, Pengacaranya juga Kini Menjadi Tersangka . Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra 

Argo menambahkan bahwa Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memimpin penjemputan Djoko Tjandra.

"Sudah dijemput dengan Bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan.

Tentunya nanti akan dijelaskan oleh Bapak Kabareskrim sampaikan," ucapnya.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memimpin penjemputan Djoko Tjandra.

"Sudah dijemput dengan Bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan. Tentunya nanti akan dijelaskan oleh Bapak Kabareskrim sampaikan," ucapnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo m mengatakan penangkapan Djoko Tjandra dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Kemudian tim khusus mencari secara intensif keberadaan yang bersangkutan yang ada di Malaysia," katanya.

Listyo melanjutkan, kemudian prosedur diteruskan dengan tindakan police to police berupa surat yang dikirimkan Kapolri kepada kepolisian di Malaysia untuk bersama-sama melakukan upaya pencarian Djoko Tjandra. 

''Alhamdulillah tadi siang kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkuatan atau target bisa ketahui."

"Oleh karena itu, tadi sore dari Bareskrim bersama tim khusus Kadiv Propam berangkat untuk melakukan pengambilan.

"Berkat kerja sama kami, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan," tegasnya.

Menurut Listyo, penangkapan Djoko Tjandra juga sebagai jawaban atas keraguan masyarakat selama ini terhadap institusi Polri.

"Tentuanya ini menjawab keraguan publik apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan Djoko Tjandra bisa kita amankan," tandasnya.

Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved