UPDATE Kasus Baru Covid-19, Penyebaran di Kantor Menghawatirkan, Penularan Virus Akibat Aktivitas
Aktivitas terbaru di perkantoran, membuka peluang penyebaran virus corona (covid-19).
"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di Karawang, Jawa Barat.
Ida juga mengingatkan agar segala protokol kesehatan yang diberlakukan ditaati dengan penuh kesadaran dan menjadi budaya hidup yang baru, bukan asal dijalani hanya karena terpaksa atau menghindari sanksi.
"Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict, bawa masker harus dijadikan sebuah ketagihan. Mari menyayangi diri sendiri dan menyayangi orang lain dengan menjaga diri agar penyebaran Covid-19 tak terjadi," ujar Ida.
Gerakan Pekerja Sehat
Selain membentuk K3, Menaker juga mendorong perusahaan untuk menerapkan Gerakan Pekerja Sehat yang bertujuan membantu para pekerja beradaptasi dengan kebiasaan baru.
“Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif, serta perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” ungkapnya.
Menurutnya, Gerakan Pekerja Sehat merupakan implementasi atau perluasan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di area tempat kerja.
Gerakan ini fokus pada beberapa hal, seperti melakukan deteksi dini penyakit pada pekerja, menjadikan tempat kerja tanpa asap rokok, mengadendakan aktivitas fisik, menyediakan ruang menyusui, dan sebagainya.
"Namun Gerakan Pekerja Sehat jangan dijadikan beban dan dianggap sebuah kewajiban. Tetapi harus dijadikan budaya dan kebutuhan hidup sehat. Yang bisa menyelamatkan kita adalah kemauan untuk hidup sehat. Yang penting datang dari kita, mau sehat, butuh sehat, Insya Allah Covid-19 jauh dari kita," seru dia.
Dengan melakukan semua itu, diharapkan klaster Covid-19 di area perkantoran tidak terjadi lagi di kemudian hari dan semua bisa tetap selamat, sehat, juga produktif sembari adaptif dengan kondisi.
Baca juga: Mulai Masuk Kerja? Penting Perhatikan Ventilasi Ruangan untuk Cegah Penularan Corona
Penutupan kantor
Disinggung mengenai saran epidemiolog mengenai penutupan kantor dan sekolah, Kepala Seksi Pemberitaan Humas Kemnaker, Dicky Risyana menyebut, hal itu disesuaikan seusai dengan kebutuhan.
"(WFH atau tidak) Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kebijakan pemda serta satgas Covid-19," kata Dicky saat dihubungi Rabu (29/7/2020).
Dicky melanjutkan, di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur sektor apa saja yang boleh beraktivitas normal, dan ada yang tidak.
Oleh karena itu, ia benar-benar berharap aturan PSBB ditaati oleh semua pihak.
"Berkaitan dengan hal ini, bagi perusahaan/kantor yang bidang usahanya termasuk yang dikeculikan (boleh beraktivitas normal), maka perusahaan/kantor tersebut harus memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditentukan," sebutnya.