UPDATE Kasus Baru Covid-19, Penyebaran di Kantor Menghawatirkan, Penularan Virus Akibat Aktivitas

Aktivitas terbaru di perkantoran, membuka peluang penyebaran virus corona (covid-19).

Editor: Salomo Tarigan
pixabay.com
Ilustrasi virus corona 

"Bagi sektor atau kegiatan usaha yang tidak termasuk dikecualikan sehingga harus melaksanakan WFH, saya mengimbau agar benar-benar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," lanjutnya.

Sanksi bagi perusahaan

Adapun terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketetapan-ketetapan tersebut, Dicky menyebut semua itu telah diatur dalam peraturan kepala daerah masing-masing wilayah yang merujuk peraturan

perundang-undangan.

IB IT&B Tetap Berkreasi dan Berinovasi di Tengah Pandemi Covid-19

"Ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama guna mencegah penyebaran covid-19 dan dampaknya yang semakin banyak," ucap Dicky.

Adapun terkait aktivitas kerja di perusahaan atau perkantoran, Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang ditandatangani Menaker pada 20 Mei 2020.

Dalam SE tersebut, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.

Idol Kpop Ketahuan Beli Obat Anastesi Secara Ilegal, Polisi Ungkap Identitasnya

Dikutip dari kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved