UPDATE Kasus Baru Covid-19, Penyebaran di Kantor Menghawatirkan, Penularan Virus Akibat Aktivitas
Aktivitas terbaru di perkantoran, membuka peluang penyebaran virus corona (covid-19).
"Bagi sektor atau kegiatan usaha yang tidak termasuk dikecualikan sehingga harus melaksanakan WFH, saya mengimbau agar benar-benar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," lanjutnya.
Sanksi bagi perusahaan
Adapun terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketetapan-ketetapan tersebut, Dicky menyebut semua itu telah diatur dalam peraturan kepala daerah masing-masing wilayah yang merujuk peraturan
perundang-undangan.
• IB IT&B Tetap Berkreasi dan Berinovasi di Tengah Pandemi Covid-19
"Ini untuk kepentingan dan kebaikan bersama guna mencegah penyebaran covid-19 dan dampaknya yang semakin banyak," ucap Dicky.
Adapun terkait aktivitas kerja di perusahaan atau perkantoran, Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 yang ditandatangani Menaker pada 20 Mei 2020.
Dalam SE tersebut, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
• Idol Kpop Ketahuan Beli Obat Anastesi Secara Ilegal, Polisi Ungkap Identitasnya
Dikutip dari kompas.com