UPDATE Kasus Baru Covid-19, Penyebaran di Kantor Menghawatirkan, Penularan Virus Akibat Aktivitas
Aktivitas terbaru di perkantoran, membuka peluang penyebaran virus corona (covid-19).
T RIBUN-MEDAN.com -
Aktivitas terbaru di perkantoran, membuka peluang penyebaran virus corona (covid-19).
Perkantoran menjadi salah satu kluster yang banyak menyumbang angka kasus baru Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
• OJK Dorong Penerapan Governance Demi Lindungi Bisnis dan Masyarakat
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat per 26 Juli 2020 terdapat 440 kasus positif Covid-19 di 68 perkantoran yang ada di wilayah Ibu Kota.
Banyaknya kasus infeksi terjadi lantaran aktivitas perkantoran yang sudah mulai berjalan meski di tengah penerapan berbagai protokol kesehatan.
Diduga lebih besar
Mengutip Kompas.Id, (29/7/2020) kemungkinan jumlah kasus positif yang terjadi di ranah perkantoran jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan.
Pernyataan itu disampaikan oleh peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudishtira.
"Banyak keluhan pekerja terkait kasus Covid-19 di kantor, tetapi ditutupi karena khawatir berdampak pada kepercayaan pelanggan," kata Bhima.
Bhima menyebut protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan dan perusahaan memilah karyawan usia berapa yang diperkenankan bekerja di kantor juga di rumah.
• Saksi Sarpan Disetrum hingga Dirotan Saat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan di Polsek Percut Sei Tuan
Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria menyebut protokol kesehatan tidak bisa ditegakkan jika tidak ada aturan dan sanksi tegas.
Misalnya di DKI Jakarta, ada aturan yang menyediakan sanksi bagi pelanggar PSBB. Untuk pelaku usaha, denda yang dikenakan antara Rp 100.000-Rp 50 juta.
Dan hingga akhir Juni lalu, Pemprof DKI berhasil mengumpulkan denda sejumlah Rp 370,46 juta dari pelanggaran-pelanggaran PSBB.
• SMeCK Hooligan Berharap Persib Setuju Peminjaman Ghozali Siregar
Menyikapi temuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI ( Kemnaker) meminta setiap perusahaan untuk menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tiap kantor.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) sore.