Babak Baru Saksi Dianiaya Polisi

Saksi Sarpan Disetrum hingga Dirotan Saat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan di Polsek Percut Sei Tuan

Sarpan menyebutkan dirinya diberlakukan semakin kejam saat dibawa ke TKP pembunuhan Jalan Sidumulyo Gang Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY
SAKSI Sarpan keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum saksi Sarpan, M Sa'i Rangkuti sekitar pukul 11.15 WIB, Rabu (29/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Penganiayaan sadis dialami saksi Sarpan (54) saat diinterogasi di Sel Tahanan Polsek Percut Sei Tuan mulai pemukulan hingga disetrum.

Hal ini terungkap usai Sarpan diperiksa dalam perkara LP yang dituangkannya ke Polrestabes Medan, Rabu (29/7/2020).

Sarpan menyebutkan dirinya diberlakukan semakin kejam saat dibawa ke TKP pembunuhan Jalan Sidumulyo Gang Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan pada 2 Juli 2020 lalu.

"Saya langsung didudukkan dibawa ke TKP jam 7 malam, sekitar jam 9 malam datang Pak Kanit, saya ditarik dari belakang masih baju basah saya pakai kerja. Ditarik dan mulai dipukul, itu saya belum sebut si pelaku saya masih syok. Lalu dibawa ke TKP jam tiga baru saya ditanyak dan sebut pelaku tambah parah. Kayu masuk, rotan, tunjangan masuk bahkan setrum masuk. Disitulah mulai, udah semua," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa salah satu yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Sarpan menerangkan dari 9 polisi tersebut ada yang dikenal dan ada yang tidak.

"Sudah semua saya sampaikan, sebagian ada yang dikenal sebagian tidak. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Pengacara Saksi Sarpan Apresiasi Kerja Cepat Polrestabes Medan Selidiki Kasus Penganiayaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada 9 orang polisi yang melakukan penganiayaan dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Sei Tuan.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Sarpan terlihat masih merintih kesakitan dan memegangi perutnya dan terlihat kuasa hukum dan keluarganya.

"Jadi saya ditanya tadi masalah pemukulan dari awal sampai akhir, macam mana saya diapai, berapa orang. Ada sekitar sembilan orang polisi. Cuma yang masukkan saya ke dalam sel nggak tahu saya, tapi yang masukkan orang itu juga ke dalam tahanan," tuturnya.

Sarpan menyebutkan bahwa dirinya tak menahu apa penyebab dirinya dipukuli oleh para polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.

"Cuman waktu dimasukkan ke dalam tahanan, cuman waktu didalam tahanan saya dihajar gak tahu permasalahannya pikir saya, saya disuruh tidur disitu ternyata saya dipukuli sama orang itu alasannya apa saya pun gak tahu," jelasnya dengan suara pelan.

Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti membenarkan kehadiran kliennya tersebut untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

"Ini saya lagi mendampingi pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.

Sarpan Mengaku Dipukul dengan Kayu, Ditendang hingga Disetrum di Polsek Percut Seituan

Ia menyebutkan bahwa panggilan tersebut sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan sehingga tertunda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved