Breaking News

Syarat Memiliki Senjata Api bagi Warga Sipil, Bisa Punya 2 Pucuk Senpi, Biaya sesuai Aturan

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun, sedangkan izin penggunaan berlaku selama satu tahun.

Editor: Salomo Tarigan
t ri bunnews/ilustrasi
Senjata Api Revolver 

Jumlah dua pucuk senpi yang bisa dimiliki warga negara tersebut dapat berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Pucuk senjata yang bisa dimiliki warga negara yaitu senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22.

Lalu, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm serta senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Untuk senjata api non-organik TNI-Polri yang telah mendapatkan izin tersebut, peluru yang bisa dimiliki dibatasi hanya 50 butir.

Izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda, yang dilaksanakan setiap tahun.

Izin kepemilikan senjata api berlaku selama lima tahun, sedangkan izin penggunaan berlaku selama satu tahun.

China Bangun Bungker Senjata Nuklir dan Kerahkan Pesawat Bom Nuklir di Bandara Perbatasan India

Dikutip dari kompas.com

Untuk Urusan Bisnis, Kunjungan Wisman Juni 2020 Naik Menjadi 99 Orang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved