Tarif Baru Tol Belmera, Berlaku Mulai 14 Agustus

tarif golongan III dan V justru mayoritas turun, sehingga tidak terlalu mempengaruhi biaya logistik

Tayang:
TRIBUN MEDAN/M Andimaz Kahfi
Pintu gerbang Tol Amplas 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Jalan tol Belawan -Medan -Tanjung Morawa (Belmera) akan mengalami penyesuaian. Tarif baru ini rencananya mulai diberlakukan pada 13 Agustus mendatang.

General Manager Jasa Marga Nusantara Tollroad Representative Office 1 Area Belmera, Rudy Pardede mengatakan, pada penyesuaian tarif kali ini, tidak seluruhnya mengalami kenaikan. Tarif golongan I dari seluruh asal -tujuan gerbang mayoritas mengalami tarif tetap dan jikalau pun ada yang naik hanya berkisar Rp 500.

"Untuk tarif Golongan II dan IV mayoritas mengalami kenaikan. Namun di sisi lain, tarif golongan III dan V justru mayoritas turun, sehingga tidak terlalu mempengaruhi biaya logistik," katanya dalam konferensi virtual yang diselenggarakan Kamis (6/8/2020).

Warga Sambangi Kantor Edy Rahmayadi Minta Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Medan-Binjai

Jalan Tol Belmera ini terakhir kali melakukan penyesuaian pada 2017. Ada pun tarif baru yang diberlakukan untuk golongan I yakni dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500, golongan II dari Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu, sedangkan golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15 ribu.

Sedangkan golongan IV dari Rp 18 ribu sejak 2017 menjadi Rp 21.500 dan golongan V tidak mengalami perubahan, tetap Rp 21.500.

Dari segi jumlah kendaraan, Rudy mengatakan, jumlah kendaraan paling banyak melalui jalan tol ini adalah golongan I yakni berkisar 82,26 persen. Sedangkan pengguna paling sedikit adalah pada golongan IV yakni 1,25 persen.

"Kita sudah melakukan sosialisasi untuk kenaikan tarif ini. Kalau dilihat dari data penggunanya pada golongan I ini paling banyak yakni 82,26 persen sedangkan penyesuaian tarif hanya Rp 500, jadi seharusnya hal ini tidak terlalu berpengaruh pada pengguna tol," katanya.

Sementara itu, Plh Anggota BPJT Unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif ini dilakukan dua tahun sekali oleh BPJT. Penyesuainnya dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di mana besaran inflasi wilayah Kota Medan yang diperoleh dari BPS untuk periode I November 2017 hingga 31 Oktober 2019 adalah 5,72 persen.

"Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri dalam hal ini Menteri PUPR. Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2017, jadi memang sudah seharusnya Tol Belmera melakukan penyesuaian tarif pada November 2019. Namun SK baru turun pada Juli 2020 dan akan efektif 14 hari kalender sejak ditetapkan yaitu pada Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 00.00," katanya.

Ia mengatakan, tahun ini bukan hanya Tol Belmera yang mengalami penyesuaian tarif, ada beberapa tol yang mengalami penyesuaian di akhir 2019 dan 2020, namun ditunda melihat pandemi Covid-19.

"Pandemi ini juga salah satu pertimbangan dalam memberlakukan penyesuaian tarif, tapi untuk Tol Belmera ini karena sudah terlalu lama kita juga harus melakukan langkah-langkah agar Jasa Marga juga enggak terpuruk," katanya.

Ia mengatakan, pasca pengumuman presiden bahwa ada pasien positif corona di Indonesia pada Maret 2020, pengguna seluruh jalan tol turun hampir 55 persen sejak April 2020.

"Ketika Covid-19 di Tol Belmera sendiri ada penurunan pengguna jalan tol sampai 50 persen. Ini berlaku selama sekitar empat bulan. Namun semakin membaik dengan adanya budaya New Normal yang diterapkan pemerintah saat ini," pungkas Rudy.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved