Update Covid19 Sumut 7 Agustus 2020
Penjelasan Kadis Kesehatan Sumut Terkait Persiapan Lahan Baru Pemakaman Korban Covid-19
Lahan baru yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk dijadikan perkuburan jenazah Covid-19 tidak dibatasi.
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, lahan baru yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk dijadikan areal pemakaman korban Covid-19 tidak ada pembatasan.
"Mau dari mana saja selagi di wilayah Sumut boleh dimakamkan di sana," ujarnya, saat berada di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, , Jumat (7/8/2020).
Meski tak berharap bertambahnya pasien meninggal dunia di Sumatera Utara karena covid-19, namun Pemprov Sumut menyiapkan antisipasi lahan pekuburan mengganti lahan pekuburan covid-19 di Simalingkar B saat ini.
Alwi Mujahit mengatakan, Pemprov Sumut telah menyiapkan lahan pekuburan seluas 5 hektare yang terletak di Kecamatan Tandem.
"Kita siapkan 5 hektare di atas lahan perkebunan HGU PTPN II di Hinai, jauh dari pemukiman warga," ujar Alwi.
Disiapkannya lahan pekuburan tersebut juga agar semakin mempermudah proses pemakaman jika ada pasien terpapar covid-19, baik yang terkonfirmasi positif maupun berstatus suspek.
"Harapan kita jangan ada lagi penolakan pemakaman jenazah," katanya.
Namun saat ini lahan pekuburan itu belum siap digunakan. Alwi Mujahit mengatakan saat ini masih dalam proses persiapan, termasuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
(Wen/Tribun-Medan.com)