Jalani Persidangan, Dua Warga Medan Timur Ngaku Mencuri Spion Mobil untuk Makan
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, terungkap bahwa pencurian dilakukan untuk makan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga Jalan GB Josua Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Agus Aseu Tampubolon (34) dan Gunawan Fadly (32) menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2020) karena telah mencuri spion mobil.
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, terungkap bahwa spion mohil tersebut diambilnya untuk makan.
"Kalian mencuri itu untuk beli sabukan? Mau kelen sabu?" tanya Majelis Hakim Dominggus Silaban di Ruang Cakra III PN Medan, Selasa(11/8/2020).
"Tidak pak, untuk makan, Pak. Karena Corona kami susah mencari kerja, Pak," jawab terdakwa Agus.
Selanjutnya ditanyakan hakim, apakah keduanya mencuri menggunakan sepeda motor.
"Kalian mencuri menggunakan sepeda motorkan? itu sepeda motor siapa?" tanya hakim kembali.
Aguspun mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik abang iparnya, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati Ulfia, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa.
• Berulangkali Lakukan Pencurian Motor, Polisi Polres Binjai Tembak Rudi di Bagian Kaki
Hakim menyesalkan, sepeda motor terdakwa malah digunakan untuk mencuri.
"Seharusnya, kalian bisa gunakan itu untuk menarik ojek. Jadi alasan kalian itu nggak masuk akal, tapi ya sudalah ya. Syukur kamu masuk penjara, kalau kamu masuk akhirat gimana?" kata Majelis Hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakimpun menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda tuntutan.
Dari pantauan Tribun Medan, setelah persidangan, terdakwa yang menjalani sidang secara teleconfrence itu, mengacungkan jari tengahnya ke arah hakim, sambil mengisap sebatang rokok ditangannya.
Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula saat kedua terdakwa mengendarai sepeda motornya dan melihat ada sebuah mobil Toyota Fortuner terparkir depan rumah korban.
Setelah memastikan aman, kedua terdakwa langsung mematahkan spion kiri mobil tersebut.
• INGAT Pencurian Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur Sumut? Pelakunya Berhasil Ditangkap Brimob
Setelah itu saksi korban Tomin keluar dari rumah dikarenakan mendengar suara patahan spion mobil tersebut, dan spontan berteriak “maling”.
Saat hendak kabur keluar dari kompleks tersebut, terdakwa sudah terkurung karena pagar kompleks ditutup oleh satpam.
Selanjutnya, kedua terdakwa diamankan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi korban Tomin menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(cr2/tri bun-medan.com)
