KPK Sita Kebun Sawit Milik Mantan Sekretaris MA di Padanglawas
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman yang terlibat kasus suap ternyata punya lahan sawit di Padanglawas
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
T R I B U N-M E D A N.Com,MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memiskinkan Nurhadi Abdurachman, mantan Sekretaris Mahkamahan Agung (MA) yang terlibat berbagai kasus suap.
Teranyar, KPK menyita sejumlah kebun sait milik Nurhadi yang ada di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.
Sayangnya, KPK tidak merinci berapa luas kebun yang disita tersebut.
• Nurhadi Ditetapkan Tersangka Bareng Menantu, Mantan Sekretaris MA Ini Terjerat Suap Rp 46 Miliar
"Aset lahan sawit ini tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Padanglawas.
Ini kami duga berkaitan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (12/8/2020).
Selain menyita kebun sawit, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berkenaan dengan kasus suap Nurhadi.
Kemudian, KPK turut memeriksa sejumlah saksi.
Adapun sejumlah saksi itu diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas.
• Novel Baswedan di Balik Penangkapan Nurhadi, Bambang Widjojanto Bilang Bravo Novel Bekuk Buronan KPK
"Sejak Selasa (11/8/2020), Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawati selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas untuk melanjutkan pemeriksaan proses suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 dengan tersangka NHD dan kawan-kawan.
Koordinasi dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas," katanya.
• AKHIRNYA Buronan KPK Nurhadi Ditangkap, Harta dan Gaya Hidup Nurhadi Jadi Sorotan
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Ali Fikri tidak menjawab.
Namun dipastikan kasus terhadap Nurhadi tetap berlanjut. Sejumlah saksi tetap diperiksa secara bergilir oleh KPK.
Kasus yang mendera Nurhadi ini menyangkut suap tiga perkara di pengadilan.
Ketiga perkara perdata itu PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun nilai suap yang diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Jumlah suap tersebut diterima Nurhadi dalam kurun waktu 2011 hingga 2016.(cr2)