BEDA PENDAPAT Novel Baswedan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal Pegawai KPK Jadi ASN
Novel Basedan menganggap perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ( ASN) bisa mengurangi independensi KPK
T RI BUN-MEDAN.com - Beda pendapat penyidik senior KPK Novel Basedan yang menganggap perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ( ASN) bisa mengurangi independensi KPK.
Bahkan Novel Baswedan berpendapat akan melemahkan KPK.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ( ASN) tidak akan mengurangi independensi KPK.
Lili memastikan, KPK akan tetap bekerja memberantas korupsi meskipun para pegawainya kini berstatus ASN.
"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).
• Berita Foto: Pelatih PSMS Medan Berikan Program Latihan Kecepatan dan Daya Tahan
Lili mengatakan, KPK yang kini berada di bawah rumpun eksekutif berkat revisi UU KPK pun tetap menindak kasus-kasus korupsi.
"Walaupun kita berada di rumpun eksekutif tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kita lakukan," ujar Lili.
Perubahan status pegawai itu juga diyakininya tidak akan mengubah kultur yang ada di KPK.
Sebab, selama ini KPK juga mempunyai pegawai berstatus tidak tetap dan pegawai berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang tidak mengubah kultur KPK.
Lili mengatakan, sistem penggajian pegawai KPK hingga saat ini juga belum berubah karena menunggu selesainya penyusunan sejunlah aturan turunan PP Nomor 41 Tahun 2020.
"Sembari menunggu ortaka (organisasi dan tata kerja), perkom (peraturan komisi), perpim (peraturan pimpinan) terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku," kata Lili.
• Sambut Hari Kemerdekaan, Honda Hadirkan Program Istimewa Untuk PNS
• Wali Kota Siantar Tolak Temui Wartawan, Pemko: Tak Lebih dari Manusia Biasa dan Punya Khilaf
Sementara itu, sejumlah pihak khawatir perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 akan mengikis independensi pegawai KPK
"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-undang 19 Tahun 2019," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
Pendapat Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.