BEDA PENDAPAT Novel Baswedan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal Pegawai KPK Jadi ASN
Novel Basedan menganggap perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ( ASN) bisa mengurangi independensi KPK
T RI BUN-MEDAN.com - Beda pendapat penyidik senior KPK Novel Basedan yang menganggap perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ( ASN) bisa mengurangi independensi KPK.
Bahkan Novel Baswedan berpendapat akan melemahkan KPK.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ( ASN) tidak akan mengurangi independensi KPK.
Lili memastikan, KPK akan tetap bekerja memberantas korupsi meskipun para pegawainya kini berstatus ASN.
"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).
• Berita Foto: Pelatih PSMS Medan Berikan Program Latihan Kecepatan dan Daya Tahan
Lili mengatakan, KPK yang kini berada di bawah rumpun eksekutif berkat revisi UU KPK pun tetap menindak kasus-kasus korupsi.
"Walaupun kita berada di rumpun eksekutif tetapi kemudian pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kita lakukan," ujar Lili.
Perubahan status pegawai itu juga diyakininya tidak akan mengubah kultur yang ada di KPK.
Sebab, selama ini KPK juga mempunyai pegawai berstatus tidak tetap dan pegawai berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang tidak mengubah kultur KPK.
Lili mengatakan, sistem penggajian pegawai KPK hingga saat ini juga belum berubah karena menunggu selesainya penyusunan sejunlah aturan turunan PP Nomor 41 Tahun 2020.
"Sembari menunggu ortaka (organisasi dan tata kerja), perkom (peraturan komisi), perpim (peraturan pimpinan) terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku," kata Lili.
• Sambut Hari Kemerdekaan, Honda Hadirkan Program Istimewa Untuk PNS
• Wali Kota Siantar Tolak Temui Wartawan, Pemko: Tak Lebih dari Manusia Biasa dan Punya Khilaf
Sementara itu, sejumlah pihak khawatir perubahan status pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 akan mengikis independensi pegawai KPK
"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-undang 19 Tahun 2019," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
Pendapat Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu karena Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.
Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," imbuhnya.
Novel menegaskan, independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal.
• CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun
Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.
Aturan alih status pegawai diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
• Kronologi Warga Ciumi Jenazah Pasien Probable Covid-19 yang Viral, Kapolres Angkat Bicara
• CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun
Patut diketahui, PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.
Pasal 2 menyebutkan, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini.
Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
• CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun
• Kronologi Warga Ciumi Jenazah Pasien Probable Covid-19 yang Viral, Kapolres Angkat Bicara
Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK
Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.
• Rizky Billar Salah Tingkah saat Keluarga Lesti Kejora Meminta Taaruf Dulu sebelum Lamaran
• CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun
Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.
Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.
Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Jurnalis Desak Wali Kota Siantar Minta Maaf, Pemko: Tak Lebih dari Manusia Biasa dan Punya Khilaf