Perkara Penistaan Agama Youtuber Aleh-aleh Khas Medan Mulai Disidangkan
Saat itu yang masuk hanya tiga orang perwakilan, dan ditanyakan kalau Aleh membuat video tersebut karena hanya untuk lucu-lucuan saja.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Youtuber sekaligus stand up comedian bernama panggung Aleh-aleh Khas Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh (19) mulai disidangkan dalam perkara penistaan agama secara teleconfrence di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020).
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini menghadirkan lima orang saksi pelapor.
Salman SH (41), menjelaskan bahwa saat itu melihat sebuah postingan yang dibagikan oleh rekannya di grup WhatsAapp.
"Setelah melihat video itu, saya menelepon keempat orang ini, lalu setelah itu kami berjanji untuk jumpa setelah selesai salat dzuhur pak," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Somadi.
Selanjutnya, setelah itu mereka menuju rumah terdakwa, Salman bersama beberapa orang ini menemui Aleh bersama dengan dua orang teman lainnya.
• YouTuber Aleh-aleh Asal Medan Besok Disidangkan Kasus Penistaan Agama dan ITE
"Kami melihat ada tiga orang. Aleh, bersama dua temannya yang ada di video," katanya.
Selanjutnya disampaikannya ada 200 masa yang sudah menunggu Aleh, namun karena sudah ada Babinsa dan Kamtibmas, maka massa masih dapat dikondisikan.
Dikatakannya, saat itu yang masuk hanya tiga orang perwakilan, dan ditanyakan kalau Aleh membuat video tersebut karena hanya untuk lucu-lucuan saja.
"Untuk lucu-lucuan saja dikatakannya," ujarnya.
Karena masa yang membeludak dan tak terkontrol, pihak polisi mengarahkan untuk diamankan.
"Setelah diamankan, Aleh dibawa keluar dengan menggunakan penyamaran. Dia dipakaikan jaket dan helm ojol.
Di tengah pernyataan saksi, hakim menanyakan soal bagaimana dengan keempat rekan Aleh yang juga ikut dalam membuat video tersebut.
Hakim meminta untuk Jaksa menghadirkan ke-lima rekan aleh yang berada didalam video tersebut.
• Tersangka Penistaan Agama di Simalungun Minta Maaf kepada Umat Islam
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis Hakim Somadi menunda persidangan hingga Kamis (27/8/2020).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebahagian umat islam yang diwakili oleh saksi Salman, SH, Mahmud Al Husyairi, Jumi Rahmat als Rahmat, Febry santoso, Salman S.Pd, M.Pd merasa keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Dan terancam pidana selama enam tahun.(cr2/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penistaan-aisyah.jpg)