Terkait Kasus Djoko Tjandra, Tommy S Ikut Terjerat dan Jadi Tersangka, Diduga Sebagai Pemberi Uang
Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap sebesar 20 ribu US dollar (sekitar Rp 300 juta) dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan
Menurut Argo, keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia.
Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Jadi dari Undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Arga.
Sementara Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1, dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.
"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun.
Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," ujar Argo.
Dengan penetapan empat tersangka baru ini, maka secara keseluruhan sudah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Keenam tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dari enam orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sementara satu orang lagi, yakni Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Bravo Densus 88!, Ciduk 15 Terduga Teroris JAD yang Diburu Besar-besaran, Ini Peran dan Keterlibatannya untuk Ali Kalora, Sudah Baiat ke Amir ISIS Baru
"Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor," kata Argo.

Foto terpidana Djoko Tjandra sebelum tertangkap, Jaksa Pinangki (kanan) dan pengacara Anita Kolopaking (Kolase twitter/kompas via surya)
Libatkan KPK
Di kesempatan yang sama Argo menyebut bahwa dalam kasus ini Polri turut melibatkan KPK.