HUT Kemerdekaan RI Ke 75 di Sumut

Pemko Medan Segera Revisi Perwal No 27 Tentang Penambahan Sanksi, Ini Hukuman Enggak Pakai Masker?

Pemko Medan juga akan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Pemko Medan Segera Revisi Perwal No 27 Tentang Penambahan Sanksi, Ini Hukuman Enggak Pakai Masker?

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 75, di Kantor Wali Kota Medan, Senin (17/8/2020) berbeda dari biasanya.  

Dikarenakan pandemi Covid-19, Pemko Medan hanya mengundang beberapa orang saja untuk melaksanakan upacara bendera.

Selain itu pengibaran pun hanya dilaksanakan oleh enam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Ke-enam Paskibraka tersebut merupakan siswa terbaik perwakilan dari sejumlah sekolah di Kota Medan.

Sekertaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan upacara tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dikatakannya upacara tersebut sengaja dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas guna menghindari adanya kerumunan.

"Peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun di jajaran Pemko Medan tahun ini memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hari ini kita berharap kita berharap agar wabah ataupun Covid-19 ini segera berakhir, sehingga kita bisa mengejar apa-apa saja yang kita rasa kurang," katanya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada warga Medan agar menghindari kerumunan dan apabila keluar rumah diwajibkan menggunakan masker.

"Harapannya agar bangsa ini bisa lebih sejahtera dan aman, kepada warga Medan mari sama-sama kita menjaga diri dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, pakai masker setiap saat, sering cuci tangan atau gunakan hand sanitizer. Hindari tempat-tempat keramaian sehingga kita bisa melawan wabah covid-19 ini," ucapnya.

Sejalan dengan itu kata Wiriya, Pemko Medan juga akan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dikatakannya revisi tersebut dilakukan guna menambahkan sangsi materi kepada warga yang kedapatan tiga kali keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Dikatakannya hal tersebut merujuk pada INPRES Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut.

"Kita punya perwal Nomor 27 tahun 2020 di mana di perwal itu memang sudah mengatur sanksi-sanksi berupa teguran lisan maupun sanksi administrasi.

Namun dengan terbitnya Inpres nomor 6 tahun 2020 kita diminta untuk menambah sanksi, yaitu berupa sanksi materi yaitu apabila seseorang sudah melakukan pelanggaran ataupun tidak mengikuti aturan tiga kali tidak pakai masker di tempat umum.

Maka dia akan dikenakan denda Rp100 ribu dan Ini akan kita terapkan sesegera mungkin, kita akan revisi perwal," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved