HUT Kemerdekaan RI Ke 75 di Sumut

Pemko Medan Segera Revisi Perwal No 27 Tentang Penambahan Sanksi, Ini Hukuman Enggak Pakai Masker?

Pemko Medan juga akan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Sementara itu, turut hadir Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim meminta agar pemko Medan dapat menegakkan perwal guna menekan angka positifi Covid-19 yang setiap harinya bertambah.

Ia berharap sangsi perwal tersebut dapat berjalan maksimal.

Selain itu katanya sosialisasi terkait isi perwal tersebut pun harus semakin ditingkatkan melihat masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.

"Dengan adanya perwal AKB, ini harus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat, terutama di pinggiran kota Medan. Karena di pinggiran kota Medan itu masih masih banyak masyarakat yang belum sadar sepenuhnya dengan masalah protokol kesehatan ini,' kata Hasyim.

"Selain itu harus ditegaskan perwalnya, diberi sanksi yang benar-benar tegas supaya masyarakat itu bisa menaati protokol kesehatan. Jadi harapnya jajaran pemko Medan bisa menegakkan perwal ini dengan sebaik-baiknya dan setegas tegasnya, sehingga masyarakat kota Medan bisa patuh," jelasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved