Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba
Butuh 2 Bulan, Polda Ringkus Sindikat Narkoba antar Provinsi Modus Putus Kontak, Tidak Saling Kenal
Pengungkapan kasus 100 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi memakan waktu hingga dua bulan sejak bulan Juni 2020.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com, Medan - Pengungkapan kasus 100 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi memakan waktu hingga dua bulan sejak bulan Juni 2020.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menguraikan bahwa para tersangka berhasil ditangkap sebanyak tiga orang, antara lain: Daniel Edi Johannes di Medan, Hans Wijaya di Jakarta dan Sugiarto di Jakarta.
Dia juga menuturkan bahwa sindikat ini merupakan jaringan yang tidak saling mengenal dan sistem putus kontak.
"Sistem kinerja sindikat ini adalah sistem terputus dan tidak saling mengenal, jadi begitulah sulitnya mengungkap jaringan ini," lanjutnya.
Dalam paparannya, Irjen Pol Martuani Sormin menguraikan bahwa penangkapan kasus tersebut berawal dari info masyarakat di Medan.
"Sudah hampir dua bulan diikuti kasus ini, yang diawali pada tanggal 19 Juni 2020, memang waktu itu belum kita rilis, kita masih memerlukan keterangan tambahan dan alat bukti yang lain," terangnya.
"Kasus ini juga kita teruskan karena ada kesadaran masyarakat untuk ancaman bahaya narkotika ini, sehingga dilaporkan kepada anggota Polri, saya tidak perlu sebutkan dimana," sambungnya.
Pengembangan kasus tersebut berawal dari kasus Daniel Edi Johannes yang darinya terdapat 23 kilogram sabu.
"Tetapi hasilnya memang telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan ada sabu sebanyak 23 kilogram, dan ini sekaligus mengindikasikan bahwa warga Sumatera Utara sudah sangat peduli terhadap ancaman narkotika ini untuk anak-anak kita," lanjutnya.
Pengembangan terus dilakukan hingga muncul dia tersangka lainnya yang bergerak di sekitar ibu kota, Jakarta yakni: Hans Wijaya dan Sugiarto.
Dalam proses pemeriksaan saat Sugiarto yang dari Jakarta dibawa ke Medan untuk menunjukkan gudang di KIM 3, tempat penyimpanan narkoba tersebut, dia melawan petugas.
Sugiarto melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka Sugiarto.
"Tersangka Sugiarto (ST) selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia," sambungnya.
Dia juga berharap bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus narkoba lainnya yang ada di masyarakat.
"Tanpa dukungan masyarakat, tanpa dukungan kita bersama, mereka (pengedar narkoba) ini akan tetap eksis," pungkasnya.
• Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Kapolda Sumut Klaim Selamatkan Ribuan Orang
(cr3/t r ibun-medan.com)