Pelawak Qomar Dieksekusi ke Lapas Brebes, Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus
Pelawak senior Nurul Qomar dieksekusi ke balik jeruji besi, Rabu (19/8/2020).
Editor:
Juang Naibaho
Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara"
Halaman 2 dari 2