AJ Siahaan Terciduk Curi Uang Kotak Infak Masjid Senilai Jutaan Rupiah
Afriduan Jetendra Siahaan (41) terciduk membawa kabur uang jutaan rupiah yang ada di dalam kotak infak di Masjid Istiqomah, Binjai
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Afriduan Jetendra Siahaan (41) terciduk membawa kabur uang jutaan rupiah yang ada di dalam kotak infak di Masjid Istiqomah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Pelaku yang mengaku bekerja sebagai satpam ini diduga sudah merencanakan aksinya.
Kini warga Jalan Bilal, Gang Wakaf, Dusun XII Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polres Binjai.
"Pelaku mengaku pernah bekerja jadi satpam. Dia kami amankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/85 /VIII/2020/SPKT Binjai Utara, Rabu tanggal 19 Agustus 2020," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (20/8/2020).
Dari tangan pelaku, barang bukti satu kotak infak terbuat dari kaleng aluminium berwarna hijau dan gembok. Dalan kotak itu berisi uang tunai senilai Rp 2.002.300.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor BK 5709 ACD yang dipakai oleh AJ Siahaan
Kejadian terungkap berawal pada hari Rabu (19/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku masuk ke dalam masjid dengan mengendap-endap sambil melihat situasi sekitar masjid.
"Pas waktu itu kondisi sunyi karena baru siap salat. Pelaku langsung beraksi dengan membongkar kotak infak yang berada di sebelah pintu masuk masjid. Setelah terbuka, pelaku langsung mengambil seluruh uang yang ada dalam kotak infak dan memasukkan ke kantong celananya," jelas AKP Siswanto Ginting.
Aksinya ketahuan oleh warga yang sedang melintas di sekitar masjid.
Saksi Bambang yang mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian memanggil warga lainya untuk mengamankan pelaku.
"Awalnya dia sempat berkilah, tapi setelah kami pergoki periksa badannya kami mendapati uang dalam kantong celananya," kata Bambang yang menjadi saksi kejadian.
Pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa yang sudah geram atas ulah AJ Siahaan.
Pelaku sempat diarak beramai-ramai ke kantor Lurah di Binjai Utara, dan kemudian diboyong Polsek Binjai Utara.
"Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku dan barang bukti diamankan, sudah dibawa ke kantor Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Siswanto Ginting.
(Dyk/tribun-medan.com)