Kayu Gelondongan Bahorok Dibanderol Rp 7,2 Juta, Perusakan Hutan Bisa Picu Reaksi Internasional

Kapolsek Bahorok Iptu P Hutagaol mengaku sudah memeriksa sejumlah pihak terkait penebangan pohon di kawasan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok

Editor: Array A Argus
HO
MEMBAHAYAKAN-Gelondongan kayu diduga hasil penebangan hutan hanyut di sungai Bukit Lawang dan membayakan wisatawan, Kamis (20/8). M Siddiq selaku Founder Komunitas Gerakan Peduli Sungai (GPS) meminta pihak terkait menindaklanjuti masalah ini dengan serius.(HO) 

T R I B U N-M E D A N.com,STABAT-Kapolsek Bahorok Iptu P Hutagaol mengatakan sudah mengerahkan tim untuk mengusut viralnya kayu gelondongan di sungai Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Kata Hutagaol, dari hasil penyelidikan sementara, kayu gelondongan tersebut ditampung oleh seorang pengusaha bernama Hamzah Fansyuri (56).

Dia merupakan warga Dusun Pasar Rodi, Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Marak Penebangan Pohon di Bukit Lawang, Gelondongan Kayu Ancam Keselamatan Wisatawan

"Dari pengakuan Hamzah, dia membeli kayu itu dari Abdul Rahim.

Saat diperiksa, Hamzah memberi keterangan bahwa dia tidak tahu kapan dan dimana penebangan kayu," kata Hutagaol, Minggu (23/8/2020).

Sepengetahuan Hamzah, lanjut Hutagaol, kayu tiba di tempat pengolahan yang berada di Dusun Bandar Muda, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok pada Kamis (20/8/2020).

"Itu pengakuan sementara dari Hamzah," terang Hutagaol.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan enam orang pria yang berperan sebagai penebang pohon.

Adapun keenam pria itu yakni Syarifudin, Ramdani, Zali, Ucok Mat, Andi dan AT.

Keenamnya merupakan warga Dusun VIII, Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok. Mereka semua bekerja pada Abdul Rahim.

Viral di Medsos Puluhan Batang Kayu Hanyut di Sungai Bahorok, TNGL: Milik Masyarakat

"Dari keterangan saksi-saksi, Hamzah membeli kayu bulat jenis kayu durian sekitar 60-an batang dengan ukuran panjang sekitar 220 cm dengan harga sebesar Rp7.200.000.

Kayu yang dijual belikan itu sudah dilengkapi dengan dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan Produksi Terbatas. Untuk izin sawmil sudah lengkap," kata Hutagaol.

Ditanya lebih lanjut mengenai alas hak terhadap tanah tempat pohon ditebang, Hutagaol mengatakan pemilik lahan adalah T. Rahmadsyah alias Mat Coles.

Lahan tersebut dilengkapi dengan dokumen pelepasan dan penyerahan hak secara ganti rugi tertanggal 27 Agustus 2007 antara Syahdaulat Purba dengan Rahmadsyah alias Coles.

Kayu Hanyut di Sungai Bukit Lawang Diduga Pembalakan Liar, Dinas Kehutanan Sumut Enggan Komentar

"Ganti rugi ini diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Timbang Jaya Samin Pelawi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved