Desakan Abraham Samad, Sidang Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri Harusnya Terbuka

Abraham Samad mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Dewan Pengawas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN TIMUR.com/MUHAMMAD ABDIWAN
Abraham Samad 

T R IBUN-MEDAN.com -

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Dewan Pengawas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Samad menyayangkan jalannya persidangan yang digelar tertutup.

Ia pun mendesak persidangan digelar terbuka untuk publik.

"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," kata Samad melalui keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Samad mengatakan persidangan etik terhadap pimpinan KPK umumnya selalu digelar terbuka.

Komisi III DPRD Deliserdang Beri Nilai 6 Untuk Kinerja BUMD

Salah satunya, kata dia, sidang etik terhadapnya dan eks Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait bocornya surat perintah penyidikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis etik yang ditonton media," katanya.

Selain itu, Samad juga mencontohkan proses persidangan etik lembaga lain yang turut digelar secara terbuka.

Jalan Provinsi Penghubung Siantar-Perdagangan bak Kubangan Kerbau, Ini Kata Anggota DPRD Sumut

Seperti sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus papa minta saham pada 2015 lalu.

Samad khawatir sidang etik yang digelar tertutup dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap akuntabilitas pemeriksaan Dewas KPK.

Apalagi, menurutnya, Dewas KPK berisi sejumlah mantan hakim yang terbiasa dengan penyelenggaraan sidang secara terbuka.

Jalan Provinsi Penghubung Siantar-Perdagangan bak Kubangan Kerbau, Ini Kata Anggota DPRD Sumut

"Ini aneh. Oleh karenanya saya mendesak seyogianya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat. Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata dia.

Untuk diketahui, Dewas KPK rampung menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang tersebut menghadirkan dua dari enam saksi yang dipanggil.

Rencananya, persidangan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2020 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lain yang berhalangan hadir.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved