News Video
Jumlah Uang Santunan yang Diperoleh Sarpan dari Oknum Polisi Penyiksa Dirinya
Sarpan berdamai dengan oknum polisi Polsek Percutseituan yang menyiksanya dengan jumlah santunan yang fantastis.
"Ditarik dan mulai dipukul. Itu saya belum sebut si pelaku, saya masih syok," tuturnya.
Lalu, Sarpan menyebutkan setelah dibawa ke TKP kejadian pembunuhan dan sesaat setelah menyebutkan nama pelaku, dirinya bahkan mendapatkan penganiayaan yang lebih keras dengan menggunakan kayu, rotan hingga setrum.
"Lalu dibawa ke TKP jam 3 baru saya ditanya dan sebut pelaku, tambah parah perlakuan (oknum polisi), itu yang kayu masuk, rotan, tunjangan masuk bahkan setrum masuk. Di situ lah mulai, udah semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan ada 9 orang polisi yang melakukan penganiayaan dirinya saat berada di dalam sel tahan Polsek Percut Sei Tuan.
Dari 9 polisi tersebut ada yang dikenal oleh Sarpan. "Sebagian ada yang dikenal sebagian tidak. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Sarpan terlihat masih merintih kesakitan dan memegangi perutnya. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya.
"Jadi saya ditanya tadi masalah pemukulan dari awal sampai akhir, macam mana saya diapain (aniaya), berapa orang. Ada sekitar 9 orang polisi. Cuma yang masukkan saya ke dalam sel gak tahu saya, tapi yang masukkan orang itu juga ke dalam tahanan," tuturnya.
Sarpan menyebutkan bahwa dirinya tak tahu penyebab dirinya dipukuli oleh para oknum polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.
"Waktu di dalam tahanan saya dihajar, gak tahu permasalahannya. Pikir saya, disuruh tidur di situ, ternyata saya dipukuli sama orang itu. Alasannya apa saya pun gak tahu," ucapnya dengan suara pelan.
Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti membenarkan kehadiran kliennya tersebut untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
"Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, sehingga tertunda.
"Tapi klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, sebelumnya menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
(vic/tribunmedan.com)